Sabtu, 10 Januari 2009

Sistem Pelayanan Satu Atap di Pemerintah Daerah

Sistem Pelayanan Satu Atap di Pemerintah Daerah

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia berupaya untuk dapat lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan mempersingkat serta memangkas birokrasi yang ada melalui pemerintah daerahnya. Dengan mengembangkan sistem yang terintegrasi pada seluruh departemen yang yang ada maka segala urusan yang terkait dengan perijinan ataupun non perijinan seperti pembuatan dokumen bagi masyarakat KTP, akte kelahiran serta dokumen-dokumen yang lain dapat secara cepat diproses. Selain bagi pelayanan perseorangan kebijakan sistem layanan satu atap ini tentu saja akan sangat disambut baik oleh koperasi-koperasi dan unit usaha mikro-kecil dan menengah (UMKM) karena selama ini usaha-usaha ini sering mengeluhkan kelambatan sistem yang terdahulu.

Menurut id.88db.com, layanan yang dapat diberikan melalui sistem pelayanan satu atap ini antara lain : KTP, Akta Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian, Ijin Ganguan (HO), Ijin mendirikan bangunan, Surat Tanda Daftar Industri (STDI), Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Sewa Petak Toko Milik Pemda, Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum, Ijin Pendirian Perusahaan Angkutan Umum, Reklame, Pendaratan, Ijin Lokasi, Penetapan Lokasi dan masih banyak lainnya.

Kebijakan sistem layanan satu atap ini juga telah memiliki dasar hukum yakni dalam Surat Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman pelaksanaan pelaya¬nan satu atap antara lain disebutkan bahwa dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dalam hal ini dititik beratkan kepada aparatur pemerintah hendaknya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan barang dan jasa. SK Menpan itu selanjutnya menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (www.indonesia.go.id)

Menurut penilaian lain, sistem pelayanan satu atap ini dinilai dapat meminimalkan atau bahkan menghilangkan pungutan-pungutan liar yang ada termasuk korupsi dan biaya-biaya yang tidak resmi dari calo-calo. Sehingga pengurusan segala perijinan dan non perijinan tentu dapat lebih murah dan cepat dan hanya pada satu tempat saja. Manfaat yang akan diperoleh oleh instansi atau pemerintah daerah yang menerapkan sistem ini tentu saja peningkatan pendapatan asli daerahnya dan juga akan memberikan nilai positif terhadap mitos tentang kinerja pegawai negeri yang lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Latar Belakang Masalah

Dengan adanya Sistem Pelayanan Satu atap ini, pelayanan terhadap masyarakat diharapkan akan semakin baik, cepat dan dapat mengurangi pungutan-pungutan liar yang sudah lama terjadi dan merugikan rakyat. Namun sistem ini belum dapat berjalan secara maksimal dikarenakan masih banyak hal kekurangansiapan infrastruktur dan pengetahuan serta sumber daya manusia yang belum menguasai konsep serta teknologi yang ada.

Analisa Kasus

Bagaimana sistem ini bekerja yaitu dengan integrasi secara menyeluruh antara instansi-instansi yang terkait. Kemudian data-data yang dahulu telah tercatat atau tersimpan sebagai data base mengenai pengguna jasa atau pembuat dokumen lain telah terintegerasi dan akan terkoneksi pada sistem ini. Sehingga berbagai layanan yang diperlukan akan mudah dan cepat serta murah untuk diselesaikan dengan hasil yang maksimal akurat serta minim kesalahan. Kemudian data yang diterima dari pengguna jasa tersebut akan masuk ke setiap instansi yang terkait, seperti kantor pajak, dinas pendapatan daerah (Dipenda), UPT dll.

Secara umum sistem yang dikembangkan ini meliputi dari sistem aplikasi dan data base yang semuanya disimpan dibeberapa server jumlahnya tergantung dari integritas layanan yang tersedia dan load masing-masing layanan. Kemudian server tersebut akan terhubung dengan beberapa tempat kerja (kantor) yang mempunyai fasilitas layanan satu atap tersebut melalui jaringan komputer atau telekomunikasi. Sehingga Pengguna akan dapat melakukan proses layanan yang tersedia atau melakukan proses monitoring dan kontroling bagi pengguna yang mempunyai kewenangan.

Dengan sistem yang terintegerasi ini pula proses monitoring dan kontrol dapat diakses sehingga akan mempermudah bagi kepala dinas ataupun Bupati / Walikota sebagai penanggung jawab pada ruang lingkup kerjanya akan dapat lebih mudah melakukan pekerjaannya. Segala perbuatan mengenai pungutan liar dan segala macam bentuk kecurangan yang dilakukan akan dapat diminalisir dengan hadirnya sistem layanan satu atap ini.

Akan tetapi dengan adanya Sistem Informasi Manajemen Satu Atap ini juga harus diimbangi dengan sumber daya manusia yang memadai. Teknologi informasi yang semakin canggih menuntut pegawai pemerintah untuk lebih memahami dan dapat mengoperasikannya sehingga dapat tercipta suatu pelayanan yang efektif dan efisien. Pada kenyataannya para pegawai masih belum secara maksimal menguasai konsep serta teknologi pelayanan secara terpadu. Sehingga banyak pemerintah daerah atau instansi yang telah menerapkan sistem pelayanan terpadu ini belum secara maksimal dalam memberikan pelayanannya masih banyak memakan waktu. Khusus dalam pembuatan KTP sistem pelayanan satu atap ini masih memungkinkan beberapa masyarakat memiliki identitas ganda. Kebijakan yang berbeda dalam masa otonomi daerah juga memberikan beberapa kendala terhadap sistem pelayanan satu atap, seperti dalam memberikan sebuah ijin di suatu pemerintah daerah memiliki beberapa kriteria yang dapat berbeda.

Kendala yang lain adalah belum semua wilayah di beberapa pemerintah daerah memliki koneksi antar sesama instansi sehingga data belum secara kolektif terkumpul. Layanan satu atap pun terkadang masih belum bisa secara pasti diterapkan karena beberapa calon pelanggan harus tetap mengurus beberapa kekurangan dokumen kelengkapan di kantor instansi yang lain.


Kesimpulan

Sistem pelayanan satu atap sebenarnya memiliki konsep yang tepat dalam hal peningkatan pelayanan terhadapa masyarakat sekaligus sebagai sebuah sistem yang dapat menciptakan penambahan pendapatan baik dilihat dari jumlah peningkatan pengguna layanan maupun dari sisi mengurangi "kebocoran" pendapatan daerah yang terkorupsi oleh para oknum aparat.

Sistem ini hendaknya dapat dikembangkan lagi dengan memperhatikan konsep kerja atau konsep bisnis dari pemerintah daerah yang memberikan layanan satu atap tersebut. sehingga kondisi yang demikian akan memunculkan ketepatan penggunaan dari setiap teknologi yang di aplikasikan pada sistem tersebut. perluasaan jaringan hingga kepelosok desa akan memberikan kemudahan dalam transfer informasi sehingga dapat memungkinkan kesuksesan program kemasyarakatan yang lain yakni penanggulangan desa tertinggal.


Saran dan kritik

• Menambah koneksi internet antara instansi di berbagai tingkat di pemerintahan daerah dari tingkat desa hingga pusat. Sehingga data akan semakin lengkap dan akurat yang tentu saja akan meningkatkan keakuratan data basenya.
• Peningkatan sistem informasi tentu saja harus di imbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga teknologi informasi yang telah dikembangkan sampai tingkat bawah akan memberikan manfaat yang maksimal.
• Disetiap kantor pada instansi-instansi apupun dapat diakses layanan terpadu tersebut.

Daftar Pustaka

www.indonesia.go.id
www.kompas.co.id
www.sinara-harapan.co.id
www.id.88db.com
Osborne David, Plastrik Peter. Memangkas Birokrasi. Edisi Revisi. PPM 2001.

Tidak ada komentar: